Sehubungan dengan undang-undang (UU) Larangan Pengiriman Selebaran Anti-Korea Utara yang diloloskan di Korea Selatan baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa informasi dari dunia luar harus tetap masuk ke Korea Utara dengan bebas.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan pada hari Senin (21/12/20) waktu setempat bahwa pihaknya mendukung perlindungan kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ditambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan kampanye agar informasi dapat masuk ke Korea Utara dengan bebas dan terus bekerja sama dengan komunitas non-pemerintah (NGO) dan mitra dari negara lain untuk mendorong akses informasi kepada penduduk Korea Utara.
AS secara tidak langsung ditafsirkan mengekspresikan pernyataan yang negatif dengan menekankan bahwa informasi harus tetap masuk ke Korea Utara dengan bebas.
UU tersebut diloloskan di sidang paripurna tanggal 14 Desember lalu di Majelis Nasional Korea Selatan dan disahkan di sidang kabinet pada hari Selasa (22/12/20).
Berdasarkan UU tersebut, apabila selebaran anti-Korea Utara dikirim di sekitar garis demarkasi, maka pelaku akan menerima hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal 30 juta won.
Partai berkuasa menyatakan bahwa UU terpaksa disahkan untuk menjaga keselamatan para penduduk di sekitar Zona Demiliterisasi (DMZ), namun partai oposisi Korea Selatan dan sejumlah politikus di AS menolaknya.