Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada hari Rabu (23/12/20) waktu setempat, memveto rancangan undang-undang (RUU) pertahanan utama yang berisi pembatasan terhadap pengurangan pasukan Amerika di Korea Selatan dan negara lain.
Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act, NDAA) mengesahkan senat yang dipimpin oleh Partai Republik AS dan Partai Demokrat AS pekan lalu dengan jumlah suara yang luar biasa.
Dalam sebuah pesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Trump mengatakan bahwa dia mengembalikan RUU itu tanpa persetujuannya sembari menyebut langkah-langkah RUU untuk membatasi penarikan pasukan dinilai "tidak konstitusional."
Dalam pesan yang dirilis oleh Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa UU tersebut gagal memasukkan langkah-langkah keamanan nasional yang kritis, termasuk ketentuan yang tidak menghormati para veteran Amerika dan sejarah militernya.
Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan upaya pemerintahannya untuk mengutamakan Amerika dalam tindakan keamanan nasional dan kebijakan luar negerinya, sembari menyebutnya sebagai "hadiah untuk China dan Rusia."
Trump telah mengancam untuk memveto undang-undang pertahanan tahunan senilai 740 miliar dolar AS sambil mempermasalahkan ketentuan yang membatasi penarikan pasukan dari Korea Selatan, Afghanistan, dan Eropa dan menghapus nama pemimpin konfederasi dari pangkalan militer.