Pengadilan Administrasi Seoul akhirnya mengabulkan permohonan penundaan skorsing Jaksa Agung Yoon Seok-youl, yang sebelumnya dijatuhi dua bulan skorsing oleh Panel Disiplin Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Pengadilan mengambil keputusan ini pada Kamis (24/12/20) malam hari usai menuntaskan ronda kedua sesi dengar pendapat tentang isu terkait. Argumen para pengacara Jaksa Agung Yoon juga diterima oleh pengadilan, bahwa hukuman skorsing telah membuat kerugian permanen bagi kliennya.
Jaksa Agung Yoon akan kembali bekerja pada Jumat (25/12/20), delapan hari usai ia mengajukan penarikan hukuman dan penundaan skorsing dari pengadilan.
Pengadilan Administrasi Seoul memutuskan untuk menunda skorsing hingga 30 hari ke depan sampai bukti-bukti penarikan hukuman dapat dilansir.
Hal ini dinilai efektif akan meniadakan tindakan disipliner bagi yang bersangkutan, terlebih kasus ini tampaknya akan sulit diselesaikan hingga tenggat Juli mendatang saat periode kepemimpinan Jaksa Agung Yoon selesai.
Skorsing bagi Jaksa Agung aktif ini belum pernah terjadi sebelumnya di Korea Selatan.
Hukuman skorsing ini diumumkan pada Rabu (16/12/20) pekan lalu saat Komisi Disiplin Kementerian Kehakiman menyatakan Jaksa Agung Yoon bersalah melakukan empat dari enam tindakan melanggar etika dan hukum kejaksaan. Ini termasuk melakukan pengintaian ilegal pada kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh di pemerintahan saat ini.
Presiden Moon Jae-in sendiri mendukung keputusan panel ini sehari setelah diumumkan atas rekomendasi Menteri Kehakiman Choo Mi-ae, yang pertama kali mengajukan dugaan tindakan penyalahgunaaan wewenang oleh Jaksa Agung Yoon.