Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa pendeta Gereja Sarang Jeil, Jun Kwang-hoon tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran undang-undang (UU) pemilihan umum dan pencemaran nama baik presiden.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu (30/12/20) membebaskan pendeta Jun yang diadili atas tuduhan kampanye menjelang pemilihan umum pada April tahun ini.
Jun diduga mendesak peserta unjuk rasa untuk memberikan suara mereka kepada partai oposisi utama yang konservatif selama rangkaian unjuk rasa anti-pemerintah dan perkumpulan doa antara tanggal 2 Desember 2019-21 Januari tahun ini.
Pendeta itu juga digugat dengan tuduhan mencemarkan nama baik presiden setelah dia menuduh Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in sebagai mata-mata Korea Utara dan mencoba untuk mengubah Korea Selatan menjadi negara komunis.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak ada bukti Jun bersalah dalam dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.