Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pimpinan Gereja Sarang Jeil Diputuskan Tidak Bersalah Atas Tuduhan Langgar UU Pemilu dan Pencemaran Nama Baik Presiden

Write: 2020-12-30 15:48:23Update: 2020-12-30 16:12:18

Pimpinan Gereja Sarang Jeil Diputuskan Tidak Bersalah Atas Tuduhan Langgar UU Pemilu dan Pencemaran Nama Baik Presiden

Photo : YONHAP News

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa pendeta Gereja Sarang Jeil, Jun Kwang-hoon tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran undang-undang (UU) pemilihan umum dan pencemaran nama baik presiden.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu (30/12/20) membebaskan pendeta Jun yang diadili atas tuduhan kampanye menjelang pemilihan umum pada April tahun ini.

Jun diduga mendesak peserta unjuk rasa untuk memberikan suara mereka kepada partai oposisi utama yang konservatif selama rangkaian unjuk rasa anti-pemerintah dan perkumpulan doa antara tanggal 2 Desember 2019-21 Januari tahun ini. 

Pendeta itu juga digugat dengan tuduhan mencemarkan nama baik presiden setelah dia menuduh Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in sebagai mata-mata Korea Utara dan mencoba untuk mengubah Korea Selatan menjadi negara komunis. 

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak ada bukti Jun bersalah dalam dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >