Beberapa narapidana yang dikonfirmasi positif COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Dongbu Seoul mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah Korea Selatan.
Pada hari Rabu (06/01/21) ini, tiga orang narapidana yang sebelumnya dikonfirmasi positif di Rutan Dongbu Seoul mengajukan gugatan kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk kompensasi sebesar 10 juta won per orang.
Mereka menuntut bahwa pemerintah dinilai mengambil langkah yang terlalu lamban dan tidak memadai untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 di Rutan Dongbu Seoul, lalu mereka telah menderita secara fisik dan mental.
Ini adalah pertama kalinya gugatan diajukan terhadap negara sehubungan dengan klaster penularan COVID-19.
Sebelumnya, klaster terbesar penularan COVID-19 terjadi di Rutan Dongbu Seoul, dengan jumlah kasus melebihi seribu kasus.
Pengacara penggugat mengklaim bahwa Kementerian Kehakiman Korea Selatan lalai dan mengabaikan kewajiban mereka dengan gagal menyediakan masker untuk narapidana secara tepat, meskipun klaster penularan telah dikonfirmasi dan tidak melakukan isolasi antara narapidana positif dan yang tidak.