Pemerintah Jepang dengan keras menentang keputusan pengadilan Korea Selatan yang menyerukan pemerintah Jepang untuk memberikan kompensasi kepada wanita perbudakan syahwat di masa perang Jepang.
Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato dalam jumpa pers pada hari Jumat (08/01/21) mengatakan pihaknya menyesali keputusan pengadilan Korea Selatan dan sama sekali tidak akan menerimanya.
Selanjutnya, Kato mengklaim pihaknya telah beberapa kali mengungkapkan pendapatnya bahwa perkara itu harus dibatalkan berdasarkan prinsip imunitas negara yang mutlak dan keputusan pengadilan Korea Selatan melanggar prinsip imunitas negara dalam hukum internasional.
Ia menegaskan perkara tersebut telah diselesaikan dengan kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tahun 1965 dan kedua negara telah mengonfirmasinya dalam Kesepakatan Menteri Luar Negeri Korea Selatan-Jepang tahun 2015.
Kato menyampaikan bahwa Wakil Menteri Luar Negeri Jepang, Takeo Akiba memanggil Duta Besar Korea Selatan untuk Jepang untuk menerangkan pendapat pemerintah Jepang dan memprotes keputusan tersebut.
Sekretaris Kabinet Jepang menegaskan akan menuntut Korea Selatan untuk bertindak sepatutnya dan mematuhi hukum internasional.
Dia melanjutkan, gugatan lain terkait perbudakan syahwat yang direncanakan pada tanggal 13 Januari mendatang harus ditolak berdasarkan prinsip imunitas negara yang mutlak.
Kato juga menuturkan pihaknya tidak akan melakukan naik banding terhadap keputusan tersebut karena pemerintah Jepang tidak akan menuruti keputusan pengadilan Korea Selatan berdasarkan prinsip imunitas negara.