Pemerintah Korea Selatan akan mulai memberikan dana bantuan darurat tahap ketiga senilai 9,3 triliun won pada hari Senin (11/01/21) untuk membantu masyarakat yang terpukul akibat gelombang ketiga COVID-19.
Pemilik usaha kecil yang harus menghentikan operasi usahanya setelah tanggal 24 November lalu akibat protokol pencegahan COVID-19 dari pemerintah akan dapat memenuhi syarat untuk menerima bantuan maksimal hingga tiga juta won. Sementara pemilik usaha kecil yang dibatasi pengoperasiannya juga dapat menerima bantuan dua juta won.
Pebisnis kecil yang omset penjualannya kurang dari 400 juta won pada tahun lalu dan mengalami penurunan penjualan dibandingkan setahun sebelumnya memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar satu juta won.
Mulai hari Senin ini, para pekerja sambilan dan pekerja kontrak khusus yang mengalami penurunan pendapatan juga akan mulai menerima bantuan masing-masing sebesar 500 ribu won.
Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyelesaikan pemberian dana bantuan tersebut pada akhir bulan ini.