Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) telah memutuskan untuk mendukung Korea Selatan dalam gugatan terhadap tarif tinggi Amerika Serikat (AS) berdasarkan
adverse facts available atau AFA.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan mengatakan pada hari Kamis (21/01/21) bahwa WTO mendukung Seoul dalam delapan kasus tarif Washington pada produk baja dan transformator daya Korea Selatan.
AS telah memberlakukan tarif yang sangat tinggi pada beberapa produk Korea Selatan dengan menerapkan ketentuan AFA sejak Mei 2016.
Ketentuan tersebut memungkinkan tarif
anti-dumping dan
countervailing yang sangat tinggi jika perusahaan tertuduh gagal memberikan data yang diminta oleh pihak berwenang.
Korea Selatan mempermasalahkan AS menggunakan ketentuan tersebut melalui berbagai saluran dan akhirnya mengajukan gugatan ke WTO pada Februari 2018 karena AS terus mengenakan tarif yang tinggi.