Persetujuan penghindaran pajak berganda yang disepakati oleh Korea Selatan dan Kamboja pada tahun 2019 secara resmi diberlakukan pada hari Jumat (29/01/21).
Menurut Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, setelah berlakunya perjanjian tersebut, hanya pendapatan yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap di wilayah setempat seperti pabrik atau kantor yang dapat dikenakan pajak. Hingga saat ini, perpajakan telah dilakukan terlepas dari ada atau tidaknya situs bisnis.
Tarif pajak maksimal untuk penghasilan dari dividen, bunga, dan penyewaan juga diturunkan dari yang sebelumnya 14 persen menjadi 10 persen.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengharapkan persetujuan tersebut dapat mengaktifkan pertukaran ekonomi antara Korea Selatan dan Kamboja.
Dengan demikian, persetujuan untuk penghindaran pajak berganda antara Korea Selatan dan 10 negara ASEAN telah diberlakukan.