Kasus flu burung kembali dikonfirmasi di Korea Selatan di peternakan unggas di Anseong, Provinsi Gyeonggido dan Gochang, Provinsi Jeolla Utara pada hari Kamis (28/01/21).
Pihak berwenang memusnahkan seluruh unggas di dalam radius tiga kilometer dari peternakan yang dikonfirmasi positif virus tersebut.
Selain itu, peternakan dalam radius sepuluh kilometer dari peternakan yang dikonfirmasi tersebut akan diperiksa dan larangan perpindahan kendaraan dan manusia selama 30 hari juga akan diterapkan.
Seluruh unggas peternakan di Anseong dan Gochang juga dilarang berpindah selama tujuh hari.
Sejak kasus flu burung pertama muncul di Korea Selatan pada bulan November tahun lalu, 77 kasus telah dikonfirmasi di seluruh negeri hingga saat ini.