Singapura memutuskan untuk menangguhkan sistem jalur cepat bebas karantina mandiri untuk pebisnis dan pegawai negeri dari Korea Selatan, Jerman, dan Malaysia selama tiga bulan ke depan.
Kementerian Luar Negeri Singapura pada hari Sabtu (30/01/21) mengumumkan bahwa tindakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Februari, dengan mempertimbangkan gelombang baru pandemi COVID-19.
Kementerian itu menerangkan akan meninjau kembali sistem jalur cepat dengan ketiga negara tersebut pada akhir masa penangguhannya.
Sistem jalur cepat diterapkan kepada pejabat penting yang memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dan juga izin perjalanan dari pemerintah Singapura, agar dapat dibebaskan dari karantina mandiri jika dikonfirmasi negatif COVID-19 setelah tiba di Singapura.