Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan pada hari Jumat (05/02/21) mengizinkan penggunaan obat COVID-19 bernama Regkirona dengan syarat menyerahkan hasil uji klinis tahap ketiga.
Komite inspeksi final di badan tersebut menetapkan keputusan tersebut berdasarkan hasil dari dua kali konsultasi sebelum hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan dirilis.
Komite itu menerangkan bahwa perusahaan farmasi Celltrion telah menyerahkan sejumlah data penting untuk pemeriksaan perizinan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapat izin penggunaan obat.
Berdasarkan nasihat beberapa ahli, komite tersebut memutuskan bahwa obat Regkirona dapat dipakai untuk pasien dewasa yang memiliki gejala ringan dan menengah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan pihaknya secara resmi mengizinkan Regkirona sebagai obat COVID-19 setelah memverifikasi keamanan dan efektivitasnya dengan teliti.
Badan itu akan mengontrol uji klinis tahap ketiga agar dapat dilaksanakan dengan benar dan mengawasi efek sampingnya, selain bekerja sama dengan instansi yang bersangkutan agar obat tersebut dapat dipakai untuk pasien yang membutuhkan.
Dengan demikian, Regkirona menjadi obat COVID-19 yang resmi mendapat izin untuk pertama kalinya di antara obat-obatan yang dikembangkan di dalam negeri Korea Selatan dan juga menjadi obat ketiga yang disahkan oleh otoritas di seluruh dunia.