Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa larangan bekerja bagi orang yang divonis hukuman atas dugaan penggelapan dana bernilai besar, berlaku pada saat hukuman itu dijatuhkan, bukan saat hukuman itu berakhir.
Artinya, Wakil Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong yang divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan baru-baru ini sedang menjalankan larangan bekerja yang diterapkan baginya.
Oleh sebab itu, Lee tidak boleh mengelola perusahaan Samsung di dalam penjara.
Pada tanggal 15 Februari lalu, Lee telah mendapat kabar bahwa larangan bekerja selama lima tahun diterapkan baginya setelah masa hukumannya berakhir.
Namun jika Lee meminta izin khusus untuk bekerja, Kementerian Kehakiman Korea Selatan dapat mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan komite untuk kasus tersebut.