Seorang pria Korea Selatan yang menolak latihan pasukan militer cadangan karena tidak sesuai dengan keyakinannya, dinilai tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis (25/02/21).
Mahkamah Agung untuk pertama kalinya mengambil keputusan tersebut untuk orang yang menolak wajib militer atas alasan kepercayaan moral pribadinya, bukan karena alasan agama.
Pengadilan rendah menilai orang yang menolak wajib militer atas keyakinan pribadinya mempunyai alasan yang sah untuk menolak latihan militer yang diditetapkan oleh hukum.
Pada tahun 2018 lalu, Mahkamah Agung menyatakan mereka yang menolak wajib militer berdasarkan kepercayaan pribadinya harus mempunyai alasan yang sah untuk tidak divonis.
Pengadilan Korea Selatan selama ini memutuskan untuk tidak menyalahkan mereka yang menolak wajib militer atas alasan kepercayaan agamanya.
Pria yang didakwa tersebut menolak segala latihan militer setelah menyelesaikan wajib militernya karena ia memiliki keyakinan untuk menolak kekerasaan dan pembunuhan manusia.