Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye diketahui sama sekali tidak melunasi dendanya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Park telah divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 18 miliar won karena terbukti terlibat dalam kasus skandal politik dan menerima suap dari Badan Intelijen Korea Selatan.
Menurut kejaksaan distrik Seoul, pihaknya telah mengirim surat perintah untuk melunasi denda kepada Park pada tanggal 15 Januari lalu, tetapi Park belum melunasi denda sampai batas waktunya yang telah ditentukan, yakni tanggal 22 Februari.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Korea Selatan tengah membahas penarikan denda itu secara paksa.