Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Belum Lunasi Dendanya Hingga Batas Waktu

Write: 2021-02-26 13:55:22Update: 2021-02-26 13:55:57

Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Belum Lunasi Dendanya Hingga Batas Waktu

Photo : YONHAP News

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye diketahui sama sekali tidak melunasi dendanya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Park telah divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 18 miliar won karena terbukti terlibat dalam kasus skandal politik dan menerima suap dari Badan Intelijen Korea Selatan.

Menurut kejaksaan distrik Seoul, pihaknya telah mengirim surat perintah untuk melunasi denda kepada Park pada tanggal 15 Januari lalu, tetapi Park belum melunasi denda sampai batas waktunya yang telah ditentukan, yakni tanggal 22 Februari.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Korea Selatan tengah membahas penarikan denda itu secara paksa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >