Otoritas kesehatan Korea Selatan telah melaporkan kasus pertama pembekuan darah yang dikonfirmasi pada seorang pasien yang meninggal setelah menerima suntikan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Ketua Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Jeong Eun-kyeong mengungkapkan informasi tersebut di hadapan Komite Kesehatan dan Kesejahteraan Majelis Nasional pada hari Rabu (17/3/21).
Dia mengatakan, badan tersebut akan mempelajari hasil outopsi pasien tersebut, dan menambahkan bahwa mereka masih belum mendapatkan hasil resminya.
Pasien meninggal yang dilaporkan adalah seorang wanita berusia 60-an tahun yang merupakan pasien di sebuah rumah sakit lansia.
Sementara itu, otoritas kesehatan Korea Selatan menyatakan bahwa program vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca akan tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana semula.
Di sisi lain, pemerintah metropolitan Seoul akan melaksanakan perintah administratif terkait pemeriksaan COVID-19 bagi tenaga kerja asing (TKA) selama dua minggu ke depan, mulai hari Rabu ini sampai 31 Maret mendatang.
Berdasarkan perintah administratif tersebut, pengusaha yang memperkerjakan satu pekerja asing atau lebih dan semua pekerja asing di Seoul, yang terdaftar maupun tidak, wajib melakukan pemeriksaan COVID-19.