Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korsel: Aturan Wajib Tes COVID-19 bagi Pekerja Asing adalah Bentuk Dorongan Partisipasi

Write: 2021-03-19 15:16:28Update: 2021-03-19 18:04:04

Pemerintah Korsel: Aturan Wajib Tes COVID-19 bagi Pekerja Asing adalah Bentuk Dorongan Partisipasi

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan menjelaskan, bahwa kebijakan pemerintah Seoul mengeluarkan perintah eksekutif wajib tes COVID-19 bagi pekerja asing merupakan langkah mendorong partisipasi warga asing, mengingat peningkatan kasus harian COVID-19 baru-baru ini.

Pejabat senior di Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan, Yoon Tae-ho pada pengarahan hari Jumat (19/03/21) menyatakan, perintah eksekutif ini tidak bermaksud memperlakukan warga asing secara diskriminatif.

Sebelumnya, Pemerintah Seoul telah mengeluarkan aturan eksekutif mengenai kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan lebih dari seorang pekerja asing untuk mengikuti tes COVID-19.

Aturan ini juga diumumkan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi lebih lanjut, seiring telah ditemukan varian baru COVID-19 dari luar negeri di Korea Selatan.

Yoon menambahkan, bahwa warga asing di Korea Selatan relatif cukup lambat dalam mendapatkan informasi aturan pencegahan penyakit dan mengalami tantangan komunikasi sehingga rentan muncul kasus pekerja asing yang tidak mengikuti tes COVID-19.

Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat terkait kondisi peningkatan kasus harian COVID-19 hari-hari ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >