Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Komisi HAM Korsel: Aturan Eksekutif Pemerintah Seoul Dikritik karena Bias Diskriminasi

Write: 2021-03-19 16:07:23Update: 2021-03-19 16:25:11

Komisi HAM Korsel: Aturan Eksekutif Pemerintah Seoul Dikritik karena Bias Diskriminasi

Photo : YONHAP News

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Korea Selatan akan segera membahas apakah perintah eksekutif Pemerintah Seoul terkait tes wajib COVID-19 bagi pekerja asing dan pengusaha yang mempekerjakan mereka di Korea Selatan melanggar HAM atau tidak

Pada pernyataan yang dilansir hari Jumat (19/03/21) jelang Hari Penghapusan Diskriminasi Ras Dunia 21 Maret mendatang, Komisi HAM Korsel menyebut pihaknya telah menerima petisi bahwa aturan eksekutif Pemerintah Seoul bernuansa diskriminatif bagi warga asing, sehingga Komisi HAM segera memutuskan aturan itu melanggar HAM.

Komisi juga menyatakan, bahwa sebagian pemerintah daerah telah menunjukkan bahwa warga yang melakukan kontak dekat dengan pasien positif di lapangan kerja telah mengikuti tes COVID-19, sehingga tidak perlu diadakan pemaksaan bagi semua pekerja asing untuk mengikuti tes.

Komisi pun menegaskan bahwa kebijakan yang membedakan atau menepikan perantau dapat menimbulkan kesadaran negatif hingga berpotensi memancing tindak kejahatan atas dasar kebencian. Sebab itu, pemerintah pusat dan daerah harus lebih memerhatikan kebijakannya agar tidak terjadi tendensi dan sikap yang diskriminatif.

Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Korea Selatan Simon Smith dalam akun Twitter-nya hari Kamis (18/03/21) juga telah mengutarakan, bahwa aturan eksekutif pemerintah Seoul tidak adil dan tidak akan memiliki efek, lalu meminta ​Komisi HAM Korsel untuk segera menanganinya.

Menanggapi ini, Pemerintah Seoul dalam pengarahan hari Jumat (19/03/21) telah menyatakan bahwa rasio warga asing yang terkonfirmasi COVID-19 di wilayah Seoul mencapai 6,3 persen pada rentang waktu Januari hingga Maret, adapun jumlah ini meningkat drastis dibandingkan akhir tahun lalu.

Menurut Pemerintah Seoul, aturan eksekutif ini adalah langkah menjaga kesehatan dan keselamatan individu maupun bersama, sehingga bukan dirilis sebagai bentuk diskriminasi.

Pemerintah Seoul lalu menambahkan, bahwa sejak aturan eksekutif ini diberlakukan, sebanyak 10.573 pekerja asing telah mengikuti tes COVID-19 pada dua hari kemarin masing-masing, adapun enam pekerja asing terkonfirmasi positif COVID-19 pada Kamis (18/03/21) kemarin.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >