Uni Eropa (EU) mengeluarkan sanksi terhadap sejumlah individu dan lembaga Korea Utara atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia pada hari Senin (22/03/21) waktu setempat.
Dewan Direktur Uni Eropa yang mewakili pemerintah dari 27 negara anggota Uni Eropa menyatakan pihaknya mengenakan sanksi kepada sebelas individu dan empat lembaga dari enam negara meliputi Korea Utara, China, Rusia, Libya, Eritrea, dan Sudan Selatan.
Dua orang pejabat Korea Utara termasuk Menteri Keamanan Korea Utara Jong Kyong-thaek dan sebuah lembaga Korea Utara dikenai sanksi atas pelanggaran HAM seperti pemberian hukuman yang tidak sah, penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, dll.
Sementara itu, Uni Eropa juga mengeluarkan sanksi pelanggaran HAM kepada pejabat China yang menindas warga Uighur wilayah Xinjiang, di wilayah barat laut China.