Korea Selatan akan tetap menerapkan peraturan jaga jarak sosial dan larangan berkumpul yang ada saat ini hingga dua minggu ke depan.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea Selatan mengungkapkan bahwa jaga jarak Level Dua di wilayah ibu kota dan Level Satu-Koma-Lima di luar wilayah ibu kota akan tetap berlaku hingga tanggal 11 April.
Larangan pertemuan antara lima orang atau lebih juga akan tetap diterapkan, dan rumah makan, kedai kopi, pusat kebugaran (dalam ruangan), tempat karaoke dan fasilitas-fasilitas multifungsi di wilayah kota metropolitan Seoul akan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Pemerintah Korea Selatan akan dengan tegas menerapkan peraturan karantina dasar, seperti penggunaan masker dan pencatatan masuk, dengan meminta semua pengguna fasilitas-fasilitas multifungsi untuk mengisi daftar masuk.
Makan akan dilarang di semua tempat umum selain rumah makan dan kedai kopi.
Selain itu, sembilan jenis fasilitas umum ditambahkan ke dalam subyek peraturan karantina yang lebih ketat, diantaranya arena balap kuda, galeri seni, dan perpustakaan.