Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) pada tanggal 26 Maret waktu setempat merilis hasil kajian yang menyatakan negara-negara anggota Uni Eropa dapat menggunakan obat COVID-19 buatan Korea Selatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan telah mengizinkan penggunaan obat COVID-19, Regkirona, yang dikembangkan perusahaan farmasi Celltrion, dengan syarat perusahaan tersebut menyerahkan hasil uji klinis.
Regkirona merupakan obat COVID-19 yang dikembangkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan dan merupakan obat serupa ketiga di dunia.
EMA telah melakukan dua jenis penelitian terhadap Regkirona pada 24 Maret, dan mengizinkan penggunaan obat buatan Korea Selatan tersebut apabila dibutuhkan oleh negara-negara di Uni Eropa.
Perusahaan farmasi Celltrion menyatakan pihaknya telah melakukan kontrak untuk pengiriman obat tersebut ke Denmark, Norwegia, Swedia dan Filandia.
Kini perhatian tertuju pada apakah obat COVID-19 buatan Korea Selatan dapat menjadi langkah alternatif bagi benua Eropa yang menderita akibat sulitnya distribusi vaksin.