Pelanggar aturan-aturan karantina yang telah diperketat akan didenda. Hal ini berlaku sejak Senin (05/04), sebagaimana masa percobaan selama seminggu telah berakhir.
Hari Senin (29/03) lalu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan meningkatkan aturan-aturan wajib karantina dasar, seperti penggunaan masker dan pengisian daftar masuk.
Sebagaimana masa percobaan telah berakhir, maka jika melanggar peraturan, para pemilik usaha akan menghadapi denda hinga tiga juta won dan individu akan dijatuhi denda sebesar seratus ribu won.
Di bawah aturan yang telah diperketat tersebut, fasilitas-fasilitas serbaguna di penjuru negeri diharuskan menggunakan daftar masuk bagi semua pengunjung, terlepas dari level aturan jaga jarak yang berlaku di wilayahnya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga harus menerapkan penggunaan masker, melaksanakan aturan dasar, melakukan disinfeksi, dan membuat sirkulasi udara secara teratur.
Makan dilarang di fasilitas-fasilitas tersebut, termasuk di stadion olahraga, perpustakaan, museum seni dan galeri, kecuali di rumah makan dan kedai kopi.
Para pekerja dan pelanggan dilarang memasuki fasilitas-fasilitas tersebut saat memiliki gejala sakit.