Photo : Getty Images Bank
Sebuah hasil analisis statistik terbaru menunjukkan bahwa rasio pajak atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Korea Selatan lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Sedangkan rasio pajak properti dinyatakan lebih tinggi banding negara anggota OECD.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Korea Selatan pada hari Senin (12/04) merilis hasil analisis tentang statistik keuangan pemerintah, menyebut bahwa rasio pajak Korea Selatan per tahun fiskal 2019 mencapai 20,1 persen.
Rasio pajak rata-rata di 37 negara anggota OECD adalah 24,9 persen, lebih tinggi 4,8 persen daripada Korea Selatan.
Itu berarti Korea Selatan adalah negara yang mengenakan beban pajak lebih sedikit dibandingkan dengan skala ekonominya, berdasarkan standar negara anggota OECD.
Namun rasio pajak di Korea Selatan tampaknya semakin naik, dari yang sebelumnya 17,3 persen di 2014, menjadi 20,1 persen di tahun 2018 dan 2019.
Meski Korea Selatan memiliki rasio pajak keseluruhan yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, tetapi persentase pajak properti yang lebih tinggi.
Pajak properti meliputi pajak properti, pajak mobil, pajak warisan, pajak perumahan dan lain-lainnya, menyumbang 3,3 persen dari PDB Korea Selatan, dan angka itu 1,7 kali lipat dari rata-rata OECD yang mencapai 1,9 persen.
Di sisi lain, pajak penghasilan pribadi Korea Selatan menyumbang 5,4% dari PDB, lebih rendah dari rata-rata OECD sebesar 8,3%.