Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Senin (26/04) mengumumkan pemberlakuan Revisi UU tentang kewarnanegaraan Korea Selatan yang akan memudahkan anak-anak dari penduduk tetap yang tinggal di Korea Selatan untuk mendapatkan kewarganegaraan Korea Selatan.
Hingga saat ini, anak-anak dari penduduk tetap di Korea Selatan, meskipun lahir di Korea Selatan dan menyelesaikan pendidikan reguler, tidak dapat memperoleh kewarganegaraan sampai mereka diberikan izin untuk naturalisasi.
Berdasarkan revisi UU ini, jika seorang anak kecil yang lahir di Korea Selatan dari penduduk tetap mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman Korea Selatan, maka dapat menjadi warga negara Korea Selatan segera setelah laporan itu diterima.
Namun demikian, tidak semua penduduk tetap di Korea Selatan berhak atas hal tersebut, penduduk tetap yang telah memiliki ikatan erat dengan Korea Selatan, seperti mereka yang lahir di Korea Selatan dan merupakan generasi ke-2 atau ke-3 yang telah tinggal di Korea Selatan, akan menjadi prioritas.