Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Penerima Vaksin COVID-19 Dibebaskan dari Kewajiban Karantina Mandiri di Korsel

Write: 2021-04-28 13:35:39Update: 2021-04-28 16:38:06

Penerima Vaksin COVID-19 Dibebaskan dari Kewajiban Karantina Mandiri di Korsel

Photo : YONHAP News

Mulai tanggal 5 Mei, warga yang telah divaksinasi vaksin COVID-19 di Korea Selatan tidak lagi diwajibkan untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri selama dua minggu bahkan jika mereka telah melakukan kontak dekat dengan seseorang yang telah dinyatakan positif COVID-19. 

Otoritas kesehatan Korea Selatan pada hari Rabu (28/04) menyatakan bahwa warga yang telah mendapat vaksin dengan dosis penuh tidak perlu lagi menjalani karantina mandiri apabila mereka dikonfirmasi negatif COVID-19 dan tidak memiliki gejala, meski telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19. 

Namun demikian, otoritas kesehatan akan tetap melakukan dua kali tes COVID-19 terhadap mereka dan memantau kondisinya selama 14 hari. 

Pedoman kesehatan itu direncanakan akan diberlakukan mulai 5 Mei mendatang. 

Sementara itu, Korea Selatan juga akan melonggarakan protokol kesehatan bagi waga yang datang dari luar negeri dan telah mendapatkan dua kali suntikan vaksin.

Warga Korea Selatan yang kembali dari perjalanan luar negeri, setelah sebelumnya menerima dosis penuh vaksin COVID-19 di Korea Selatan, akan dibebaskan dari kewajiban karantina mandiri, jika memiliki hasil tes COVID-19 negatif dan tidak terdapat gejala sakit. 

Namun mereka yang masuk ke Korea Selatan dari Afrika Selatan dan Brasil, di mana varian virus COVID-19 merebak, akan dikecualikan dari penerapan pedoman kesehatan tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >