Pemerintah Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (27/04) bahwa hingga bulan Juni mendatang, pihaknya akan menyediakan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing berusia 75 tahun ke atas yang telah berada di Korea Selatan selama lebih dari 90 hari.
Warga negara asing yang telah tinggal di Korea Selatan setidaknya selama 90 hari sebelum tanggal vaksinasi dan orang asing yang telah menerima nomor registrsi Warga Negara Asing (WNA), dapat menerima vaksinasi.
Sedangkan orang asing yang mengunjungi Korea Selatan dalam jangka pendek, seperti perjalanan jangka pendek, tidak termasuk dalam program vaksinasi tersebut.
Vaksinasi ini direncanakan untuk dilakukan melalui pemberian dua dosis vaksin buatan Pfizer dengan jarak waktu 21 hari antara dosis pertama dan kedua.
WNA yang ingin menerima vaksinasi dapat mengunjungi pusat vaksinasi dengan membawa kartu identifikasi, seperti paspor, hingga bulan Juni.