Badan pengawas perusahaan Korea Selatan memasukkan perusahaan raksasa e-commerce Coupang ke dalam daftar grup bisnis besar dengan aset lima triliun won atau lebih yang menghadapi peraturan pengarsipan yang lebih ketat.
Komisi Perdagangan Adil (FTC) pada hari Kamis (29/04) mengumumkan daftar terbaru yang berlaku mulai hari Sabtu (01/05) tersebut. Daftar itu memuat 71 grup perusahaan, termasuk 7 grup perusahaan yang baru dimasukkan dalam daftar, akan diwajibkan melaporkan informasi bisnis mereka kepada publik.
Namun demikian, FTC memasukkan Coupang Corporation dalam daftar, dan bukan pendiri dan CEO perusahaan yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kim Beom-seok, sebagai pemimpin perusahaan. Hal ini dikatakan disebabkan kurangnya kasus serupa sebelunya dan kesulitan pemberian sanksi kriminal atas warga asing.
Keputusan itu diperkirakan mendatangkan kritik, sebagaimana CEO Coupang, walaupun menjalankan hampir seluruh usahanya di Korea Selatan, akan dapat menghindari peraturan-peraturan yang yang mewajibkan pelaporan transaksi-transaksi anggota keluarga.
Badan pengawas tersebut juga menempatkan 40 konglomerat dengan aset 10 triliun won ke atas dalam daftar perusahaan-perusahaan di bawah pengawasan yang dilarang membuat investasi ekuitas diantara perusahaan afiliasinya atau menawarkan jaminan pinjaman antar perusahaan afiliasi.