Pihak kepolisian Korea Selatan pada hari Senin (10/05) memanggil seorang pembelot Korea Utara yang juga merupaka seorang aktivis di Korea Selatan, Park Sang-hak, terkait tuduhan pelanggaran undang-undang larangan pengiriman selebaran anti-Pyongyang ke Korea Utara.
Hadir untuk interogasi di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, Park yang merupakan pemimpin kelompok Fighters for a Free North Korea mengatakan dia dan kelompoknya ingin memberi tahukan kepada masyarakat di Korea Utara mengenai politik, budaya, sosial dan demokrasi di Korea Selatan, serta mengenai deklarasi hak asasi munusia di dunia.
Kelompok Park mengklaim telah mengirimkan balon-balon yang membawa sekitar 500.000 selebaran melintasi Zona Demiliterisasi (DMZ) menuju ke Korea Utara pada antara tanggal 25 dan 29 April.
Jika kegiatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya, maka hal itu akan menjadi pelanggaran pertama dari larangan kegiatan propaganda yang diberlakukan di Korea Selatan sejak bulan Maret tahun ini.
Pelanggar undang-undang tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won.