Stasiun penyiaran swasta Jepang, JNN, melaporkan pada hari Selasa(11/05) bahwa Perusahaan Jepang Mitsubishi Corporation kembali mengajukan banding untuk menolak keputusan pengadilan Korea Selatan terkait penyitaan aset perusahannya di Korea Selatan.
Menurut laporan itu, Mitsubishi sebelumnya pada bulan Februari lalu telah melakukan banding untuk menolak penyitaan aset perusahaanya, namun pengadilan Korea Selatan menolak pengajuan tersebut. Akibatnya, Mitsubishi kembali mengajukan naik banding.
Mitsubishi mengklaim bahwa masalah 'para pekerja yang dipaksa bekerja oleh Jepang di masa penjajahan Jepang' telah diselesaikan secara tuntas dalam perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang tahun 1965.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada bulan November tahun 2018 mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut harus membayarkan dana kompensasi kepada para korban pekerja paksa di masa penjajahan Jepang tersebut.
Namun, Mitsubishi menolak putusan tersebut, sehingga para korban meminta pelaksanaan pemberian kompensasi secara paksa, dan pihak pengadilan Korea Selatan menyita aset perusahan Mitsubishi di Korea Selatan.