Juri utama di pengadilan negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang pria yang membunuh 8 orang, termasuk 4 warga Korea, atas tuduhan pembunuhan.
Associated Press melaporkan pada hari Selasa (11/05) bahwa juri utama distrik Fulton mendakwa Robert Aaron Long atas penembakan pada tanggal 16 Maret di 3 tempat spa di daerah pemukiman warga keturunan Asia di Atlanta.
Dalam sebuah konferensi pers, jaksa distrik Fulton, Fany Willis, mengungkapkan niatnya untuk menambah hukuman atas kejahatan kebencian dan hukuman mati bagi tersangka berusia 22 tahun tersebut.
Penembakan yang mengakibatkan meninggalnya 6 orang wanita warga AS keturunan Asia tersebut memunculkan kecurigaan kuat mengenai motif rasisme yang menyebabkan kejahatan kebencian. Namun demikian, hukum kriminal Georgia yang baru tidak memiliki tuduhan tersendiri untuk hal tersebut.
Di bawah hukum yang berlaku, hanya setelah seseorang dinyatakan bersalah atas sebuah kejahatan, maka juri dapat memutuskan bahwa kejahatan tersebut didasarkan pada prasangka, yang kemudian dapat menyebabkan tambahan hukuman.
Willis mengungkapkan bahwa tuduhan dan keputusan untuk meminta hukuman mati dan penambahan hukuman di bawah hukum kejahatan kebencian tersebut memuat pesan bahwa "semua orang di dalam komunitas berharga".