Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara dalam sebuah laporan terbaru mengenai kebebasan beragama.
Dalam laporan Kebebasan Beragama Internasional 2021, pihak kementerian tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2001, Korea Utara telah ditunjuk sebagai "Negara dengan Perhatian Khusus" di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional 1998 atas keterlibatan atau toleransi dalam pelanggaran kebebasan beragama serius.
Pada bulan Desember tahun lalu, kementerian tersebut kembali menunjuk Korea Utara sebagai negara pelanggar kebebasan beragama selama 19 tahun berturut-turut.
Laporan tahunan itu menyebut bahwa AS telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai kebebasan beragama di Korea Utara di dalam forum-forum multilateral dan diskusi bilateral bersama pemerintah negara lain, khususnya dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara.
Ditambahkan bahwa AS mengungkapkan "kekhawatiran yang sangat serius" mengenai pelanggaran tersebut, mencatat bahwa pihaknya mensponsori resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di bulan Desember lalu, yang mengecam "pelanggaran HAM sistematik yang luas dan besar yang dilakukan oleh Korea Utara dan telah berlangsung lama dan berkelanjutan".