Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 buatan Moderna di dalam negeri Korea Selatan.
Putusan itu diambil pada hari Jumat (21/05) dalam sebuah rapat peninjauan yang dilakukan bersama para pakar dari luar instansi pemerintah tersebut. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi setelah memperoleh izin tersebut, yaitu penyerahan laporan hasil uji klinis terbaru mengenai keamanan dan efek vaksin Moderna.
Dengan demikian, vaksin Moderna menjadi vaksin COVID-19 keempat yang diizinkan penggunaannya di Korea Selatan, setelah vaksin dari AstraZaneca, Pfizer, dan Janssen.
Vaksin Moderna telah mendapat izin penggunaan dengan persyaratan atau untuk penggunaan darurat dari 39 negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Para pakar yang menghadiri rapat di Badan Pengawas Obat dan Makanan itu menyatakan ditemukan dalam uji klinis bahwa efektivitas pencegahan dari vaksin Moderna mencapai 94,1 persen dan aman untuk digunakan sebab kasus abnormal yang ditemukan dalam uji klinis berada dalam tingkat kewajaran.
Sembilan kasus abnormal terkait suntikan vaksin ditemukan dalam uji klinis tersebut, namun seluruhnya hampir telah disembuhkan pada saat data-data uji klinis ini diserahkan.