Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) kembali menetapkan lima negara, termasuk Korea Utara dan Iran, sebagai negara yang tidak sepenuhnya bekerja sama dengan AS dalam upaya melawan terorisme.
Menurut Federal Register AS pada hari Selasa (25/05) waktu setempat, Kementerian Luar Negeri AS menetapkan Korea Utara, Iran, Suriah, Venezuela, dan Kuba sebagai negara yang tidak sepenuhnya bekerja sama dalam upaya kontraterorisme AS berdasarkan UU Pengendalian Ekspor Senjata AS, kemudian melaporkan hal tersebut ke Majelis Nasional AS.
Bagi negara-negara yang tidak bekerja sama dalam upaya melawan terorisme, AS menerapkan larangan ekspor barang dan jasa industri pertahanan ke negara-negara tersebut dan mengumumkannya kepada masyarakat internasional.
Kementerian Luar Negeri AS memuat daftar negara tersebut di Federal Register sejak tahun 1997, dan sejak itu pula Korea Utara terus berada dalam daftar tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS mengatakan kepada Radio Free Asia (RFA) bahwa daftar itu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober.
Diteruskannya, lain halnya dengan tahun lalu, laporan media tentang negara yang tidak bekerja sama dengan AS dalam upaya melawan terorisme tidak dirilis pada tahun ini.