Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MK Korsel Putuskan Batas Minimal Usia Dewan Juri dalam Persidangan Sesuai Konstitusi

Write: 2021-06-01 12:11:24Update: 2021-06-01 12:16:11

MK Korsel Putuskan Batas Minimal Usia Dewan Juri dalam Persidangan Sesuai Konstitusi

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Juri yang membatasi usia anggota dewan juri, yaitu 20 tahun ke atas, adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, batasan usia minimal untuk dewan juri adalah persyaratan dasar dalam menjalankan peran sebagai juri. Karenanya, pengkualifikasian masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pendidikan dengan usia termuda 20 tahun bukanlah diskriminasi. 

Namun, dua orang hakim mengeluarkan pandangan yang berbeda dengan mengatakan bahwa pada tahun 2011 lalu, usia di mana seseorang digolongkan sebagai orang dewasa ditetapkan mulai usia 19 tahun ke atas, dan batas usia minimum dalam pemilihan umum juga diturunkan dari 19 tahun menjadi 18 tahun pada tahun 2020 lalu. Karenanya, batas usia juri yang tidak berubah dianggap tidak rasional, dan hal itu melanggar prinsip kesetaraan. 

Sebelumnya, Pengadilan Daerah Suwon mengusulkan perubahan usia minimal juri, setelah seorang warga berusia 60-an tahun yang digugat dengan tuduhan pemerkosaan pada tahun 2019 meminta untuk diadili dalam sebuah peradilan juri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >