Warga Korea Selatan diwajibkan melaporkan akun luar negeri dengan saldo lebih dari 500 juta won, hingga akhir bulan Juni.
Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan menyatakan warga dan badan hukum Korea Selatan yang menetap di Korea Selatan wajib melaporkan akun di luar negeri, jika terdapat satu hari di mana saldo rekening tersebut mencapai lebih dari 500 juta won pada hari terakhir dalam suatu bulan pada tahun lalu.
Akun luar negeri yang dimaksud adalah rekening yang dibuka di bank luar negeri untuk transaksi, termasuk uang tunai, saham, obligasi, reksadana, asuransi, dan produk keuangan lainnya.
Apabila tidak melaporkan atau memalsukan informasi tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 20 persen dari jumlah yang dilaporkan. Jika jumlah yang tidak dilaporkan melebihi lima miliar won pertahun, maka pihaknya akan dijatuhkan hukuman pidana dan pencantuman nama dalam daftar yang akan dipublikasikan.
Pihaknya menambahkan, mereka yang melaporkan data-data penting untuk mengungkap pelanggaran kewajiban pelaporan akun luar negeri tersebut akan diberikan hadiah uang tunai sebesar 15 persen dari denda yang dijatuhkan kepada pelanggar.