Komisi Urusan Keuangan Korea Selatan memanggil perwakilan dari 20 tempat transaksi mata uang virtual untuk menghadiri sebuah rapat darurat.
Pemanggilan tersebut merupakan kegiatan resmi pertama dari Komisi Urusan Keuangan yang ditunjuk sebagai organisasi untuk mengontrol dan mengawasi tempat transaksi mata uang virtual sehingga dapat memajukan proses pelaporan tempat-tempat transaksi tersebut agar dapat melindungi para pengguna.
Dua puluh tempat transaksi mata uang virtual itu adalah tempat-tempat yang telah memperoleh sertifikasi sistem pengelolaan dari pemerintah, termasuk Upbit dan Bithumb.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, tempat transaksi mata uang virtual harus melaporkan usahanya hingga tanggal 24 September tahun ini, tetapi diketahui dari 60 tempat transaksi, belum ada yang melakukan pelaporan tersebut.
Hal itu dikarenakan tidak mudah memenuhi persyaratan untuk membuat akun yang dapat memverifikasi nama asli pengguna.
Bank yang menyediakan rekening kepada tempat transaksi mata uang virtual pun masih ragu memberikan informasi.
Oleh karena itu, pihak tempat transaksi mengajukan saran kepada Komisi Urusan Keuangan untuk memberikan jaminan kepada bank melalui sistem pelaporan tersebut.
Namun, pihak komisi menolak saran itu dan mengeluarkan peraturan lain. Pihaknya menghimbau temapat-tempat transaksi mata uang virtual untuk tidak melakukan transaksi jual beli dan pelaporan usaha tidak akan diterima jika terjadi pelanggaran.
Otoritas Keuangan berencana segera menetapkan tempat transaksi mata uang virtual yang diizinkan beroperasi dari antara tempat-tempat yang telah melakukan pelaporan. Namun hal ini diperkirakan tidak akan berjalan lancar karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pihak.