Pengadilan Korea Selatan menolak gugatan ganti rugi terbesar yang dilayangkan oleh para korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang terhadap 16 perusahaan Jepang.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan dalam sidang tingkat pertama pada hari Senin (07/06) bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 85 orang korban dan anggota keluarganya terhadap 16 perusahaan Jepang, termasuk Mitsubishi Heavy Industries, ditolak dan semua biaya gugatan ditanggung oleh para penggugat.
Pada awalnya, pengadilan Korea Selatan berencana untuk menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Juni, namun secara mendadak mengeluarkan putusan tersebut lebih awal dari yang dijadwalkan.
Para penggugat sebelumnya melayangkan gugatan ganti rugi terhadap 17 perusahaan Jepang, namun kemudian satu kasus telah ditarik.