Sebuah petisi diunggah di situs Kantor Kepresidenan Cheongwadae yang berisi seruan pemakzulan atas seorang hakim yang menolak gugatan kompensasi dari para korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang telah ditandatangani oleh lebih dari 200.000 orang.
Petisi yang diunggah pada hari Selasa (08/06) untuk menuntut pemakzulan hakim tersebut telah mendapatkan lebih dari 203.000 dukungan pada Rabu (09/06) pagi.
Para pendukung petisi menuduh hakim tersebut memiliki pandangan anti-negara dan anti-sejarah, sehingga meminta hakim tersebut untuk segera diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan yang diajukan oleh 85 korban kerja paksa warga Korea dan keluarga mereka terhadap 16 perusahaan Jepang, dengan mengatakan penggugat tidak memiliki hak litigasi sebagaimana hal tersebut telah diselesaikan melalui perjanjian antara pemerintah Korea Selatan dan Jepang di tahun 1965.
Penggugat berencana akan mengajukan banding dengan alasan bahwa keputusan tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018 yang memerintahkan perusahaan Nippon Steel untuk membayar kompensasi kepada empat penggugat korban kerja paksa Korea sebesar masing-masing 100 juta won.