Mulai tanggal 1 Juli, para pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara penuh di luar negeri akan dikecualikan dari kewajiban karantina selama 2 minggu saat tiba di Korea Selatan.
Pemerintah membuat keputusan tersebut pada hari Minggu (13/06) dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum.
Pengecualian tersebut akan diberikan bagi mereka yang datang untuk mengunjungi keluarga, atau tujuan bisnis, studi atau kepentingan publik.
Para pendatang tersebut akan dikecualikan dari kewajiban isolasi selama 2 mingu apabila telah menyelesaikan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan vaksin lainnya.
Namun demikian, pendatang dari negara-negara di mana varian virus COVID-19 merebak, seperti Afrika Selatan dan Brasil, tidak termasuk dalam subyek pengecualian ini.
Pare pendatang yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap harus melakukan tes COVID-19 sebelum tiba di Korea Selatan.