Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Kecualikan Pendatang yang telah Divaksinasi dari 2 Minggu Kewajiban Karantina

Write: 2021-06-14 10:07:03Update: 2021-06-14 10:10:05

Korsel Kecualikan Pendatang yang telah Divaksinasi dari 2 Minggu Kewajiban Karantina

Photo : YONHAP News

Mulai tanggal 1 Juli, para pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara penuh di luar negeri akan dikecualikan dari kewajiban karantina selama 2 minggu saat tiba di Korea Selatan. 

Pemerintah membuat keputusan tersebut pada hari Minggu (13/06) dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh  Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum.

Pengecualian tersebut akan diberikan bagi mereka yang datang untuk mengunjungi keluarga, atau tujuan bisnis, studi atau kepentingan publik.

Para pendatang tersebut akan dikecualikan dari kewajiban isolasi selama 2 mingu apabila telah menyelesaikan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan vaksin lainnya.

Namun demikian, pendatang dari negara-negara di mana varian virus COVID-19 merebak, seperti Afrika Selatan dan Brasil, tidak termasuk dalam subyek pengecualian ini.

Pare pendatang yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap harus melakukan tes COVID-19 sebelum tiba di Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >