Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Serikat Kurir Akhiri Aksi Mogok Kerja

Write: 2021-06-17 11:54:18Update: 2021-06-17 11:56:17

Serikat Kurir Akhiri Aksi Mogok Kerja

Photo : YONHAP News

Serikat buruh kurir dan perusahaan-perusahaan logistik serta pemerintah Korea Selatan berhasil mencapai kesepakatan sementara mengenai pengimplementasian langkah pencegahan kerja lembur.

Inti kesepakatan yang diambil dalam perundingan kedua ini adalah para kurir tidak perlu melakukan penyortiran paket mulai tahun depan.

Berdasarkan kesepakatan itu, setiap perusahaan logistik harus memasang mesin penyortir paket atau mempekerjakan seorang penyortir untuk setiap dua orang kurir hingga akhir tahun ini.

Apabila kurir terpaksa melakukan penyortiran paket, pihak perusahaan logistik harus membayar upah tambahan yang sesuai.

Selain itu, kesepakatan tersebut menyatakan jam kerja kurir tidak boleh melebihi 12 jam sehari atau 60 jam seminggu.

Diperkirakan biaya yang diperlukan untuk tenaga kerja tambahan dan mesin penyortir paket tersebut akan didapatkan dengan cara menaikkan tarif jasa pengataran barang.

Dengan pencapaian kesepakatan sementara itu, serikat buruh kurir mengakhiri aksi mogok kerja yang telah dilakukan selama lebih dari seminggu.

Kesepakatan akhir akan dibuat pada Jumat (18/06) akibat masalah upah penyortiran paket yang belum dibayar oleh Kantor Pos Korea, yang merupakan layanan pos nasional Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >