Sistem referensi lokasi di peta resmi dan registrasi kepemilikan lahan oleh lembaga pemerintah dan umum di Korea Selatan dirubah dari standar Tokyo ke standar global.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (29/06) bahwa pihaknya telah mengubah standar lokasi untuk 700.000 peta kadaster nasional dan registrasi kepemilikan lahan serta menyelesaikan registrasi peta kadaster dan kehutanan untuk yang pertama kalinya dalam 8 tahun sejak tahun 2013 lalu.
Korea Selatan sebelumnya menggunakan sistem lokasi dengan standar Tokyo, Jepang, sejak tahun 1910, namun sistem itu memiliki selisih 365 meter dengan sistem standar global.
Peta kadaster nasional dan registrasi kepemilikan lahan di Korea Selatan yang dibuat oleh Jepang pada masa penjajahan Jepang digunakan untuk memetakan tanah rampasan di Korea Selatan dengan didasarkan pada Tokyo, Jepang.
Dengan menggunakan GPS berbasis satelit, pemerintah dapat memperkecil kesalahan dalam penentuan lokasi geografis, dan layanan yang disuguhkan kepada masyarakat di dalam peta di situs portal atau navigasi juga meningkat.
Pihak kementerian menyatakan bahwa penyelesaikan pendaftaran peta registasi lahan yang baru dilakukan dalam 110 tahun ini memiliki makna tersendiri sebagai penuntasan jejak penjajahan Jepang secara sempurna.