Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Jatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara atas Mantan Wali Kota Busan

Write: 2021-06-29 13:56:00Update: 2021-06-29 14:46:48

Pengadilan Jatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara atas Mantan Wali Kota Busan

Photo : YONHAP News

Sebuah pengadilan di Busan menjatuhkan hukuman kepada mantan Wali Kota Oh Keo-don selama tiga tahun penjara atas kekerasan seksual terhadap dua orang pegawai pemerintah kota. 

Dalam keputusannya hari Selasa (29/06), Pengadilan Distrik Busan menyatakan Oh bersalah dengan menggunakan kekuasaannya atas para korban saat melakukan kekerasan seksual.

Oh, yang berasal dari partai berkuasa, Partai Demokrat (DP), dituduh melakukan kekerasan seksual atas seorang pegawai pemerintah kota di bulan November 2018, diikuti dengan kegagalan percobaan kedua di bulan berikutnya.

Pada bulan April 2020, Oh dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai pemerintah lainnya dan menyebabkan korban menderita gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Oh mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun lalu, seminggu setelah pemilihan umum tanggal 15 April.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >