Warga Korea Selatan maupun warga asing yang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di luar negeri dapat menerima surat keterangan pembebasan kewajiban karantina untuk berkunjung ke Korea Selatan mulai hari Kamis (01/07).
Untuk mendapat surat keterangan tersebut, pihak bersangkutan harus telah menyelesaikan masa dua minggu setelah vaksinasi penuh dengan menggunakan vaksin yang telah diakui, seperti vaksin Pfizer, Janssen, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Sinopharm, dan Sinovac. Suntikan dosis vaksin sesuai dengan jumlah yang dianjurkan oleh negara asal pengunjung.
Orang yang telah menyelasikan vaksinasi di luar negeri dan masuk ke Korea Selatan dengan berbagai tujuan, kecuali tujuan wisata, akan dibebaskan dari karantina.
Akan tetapi, pendatang dari 21 negara di mana varian virus corona sedang merebak dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina ini.
Para pengusaha dari luar negeri akan mendapat surat keterangan pembebasan kewajiban karantina dari kantor imigrasi, setelah pihak imigrasi memeriksa surat permohonan yang diajukan.
Namun demikian, pengusaha dari 21 negara yang dikecualikan tersebut juga dapat mengajukan permohonan pembebasan karantina, jika dapat membuktikan bahwa urusan bisnisnya penting dan darurat.
Warga Korea Selatan yang menetap di luar negeri harus menyerahkan surat permohonan, surat keluarga, setifikat vaksinasi, dan surat perjanjian yang ditujukan kepada kedutaan besar Korea Selatan setempat untuk mendapatkan izin pembebasan dari kewajiban karantina saat mengunjungi anggota keluarganya di Korea Selatan.