Sejumlah 130 negara telah menyepakati tarif pajak minimum atas penghasilan perusahaan yang berlaku secara global, yakni setidaknya 15 persen.
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada hari Kamis (02/07) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 130 negara yang mewakili lebih dari 90 persen produk domestik bruto global telah membuat perjanjian tersebut.
Menurut Reuters, Irlandia dan 8 negara lain telah menandatangani perjanjian global itu.
OECD memperkirakan tarif minimal tersebut akan menghasilkan sekitar 150 miliar dolar tambahan dalam pajak pendapatan global setiap tahunnya.
Di bawah perjanjian tersebut, negara-negara juga sepakat untuk merelokasi sebagian hak pajak atas penghasilan perusahaan multinasional berdasarkan di mana penjualan dibuat daripada di mana pendapatan dilaporkan.
OECD berencana untuk membuat rincian perjanjian tersebut hingga bulan Oktober dan mengimplementasikannya mulai tahun 2023.