Minum minuman keras dilarang di seluruh area Sungai Hangang, Seoul, setelah pukul 22.00 mulai hari Rabu (07/07)
Pemerintah Ibu Kota Seoul mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang kegiatan meminum minuman keras di dalam Taman Hangang sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Sesuai dengan langkah tersebut, warga Seoul dilarang meminum minuman keras di area Sungai Hangang mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00.
Perintah eksekutif itu akan berlaku hingga pengumuman penghapusan aturan tersebut dikeluarkan.
Sebelumnya, larangan di sebanyak 25 taman di Seoul untuk kegiatan minum minuman keras telah diberlakukan sejak hari Selasa (06/07) pukul 22.00.
Apabila melanggar, pelaku akan dijatuhkan hukuman denda sebesar 100.000 won berdasarkan peraturan pencegahan dan pengendalian penyakit menular pasal 83.
Bagi mereka yang dikonfirmasi positif COVID-19 karena melanggar perintah eksekutif tersebut akan diminta menanggung biaya untuk tes COVID-19, pemeriksaan, serta pengobatan.