Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

3 Mantan Kepala BIN Korsel Divonis 3 Tahun Penjara atas Penyuapan kepada Mantan Presiden Park Geun-hye

Write: 2021-07-08 17:04:19Update: 2021-07-08 20:21:59

3 Mantan Kepala BIN Korsel Divonis 3 Tahun Penjara atas Penyuapan kepada Mantan Presiden Park Geun-hye

Photo : YONHAP News

Tiga orang mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Korea Selatan divonis dengan dakwaan pemberian suap kepada Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Nam Jae-jun, Lee Byung-ki, Lee Byong-ho yang pernah menjabat sebagai Kepala BIN dalam Pemerintahan Park Geun-hye didakwa pada bulan Desember 2017 atas pemberian suap kepada Park dengan menggunakan sebagian dana dari kegiatan khusus.

Menurut hasil investigasi kejaksaan, Nam memberikan 600 juta won, Lee Byung-ki memberikan 800 juta won, dan Lee Byong-ho memberikan 2,1 miliar won kepada Park.

Pengadilan pertama menjatuhkan hukuman penjara selama 3 hingga 3,5 tahun kepada mereka dengan dakwaan lain, bukan dakwaan pemberian suap karena hal tersebut tidak diakui oleh pengadilan.

Sedangkan pengadilan kedua meringankan hukuman yang diputuskan pengadilan pertama menjadi 2 hingga 2,5 tahun.

Namun, Mahkamah Agung meminta pengadilan kembali dilakukan atas ketiga mantan kepala BIN tersebut karena dinilai telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hal itu, pengadilan memvonis Lee Byung-ki hukuman 3 tahun penjara, dan Lee Byong-ho 3,5 tahun pernjara, serta 1,5 tahun penjara atas Nam Jae-jun.

Mahkamah Agung pada hari Kamis (08/07) menyetujui keputusan pengadilan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada ketiga terdakwa.

Dengan demikian, kasus pemberian suap oleh Kepala BIN tersebut akhirnya diselesaikan setelah 3 tahun.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >