Tiga orang mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Korea Selatan divonis dengan dakwaan pemberian suap kepada Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Nam Jae-jun, Lee Byung-ki, Lee Byong-ho yang pernah menjabat sebagai Kepala BIN dalam Pemerintahan Park Geun-hye didakwa pada bulan Desember 2017 atas pemberian suap kepada Park dengan menggunakan sebagian dana dari kegiatan khusus.
Menurut hasil investigasi kejaksaan, Nam memberikan 600 juta won, Lee Byung-ki memberikan 800 juta won, dan Lee Byong-ho memberikan 2,1 miliar won kepada Park.
Pengadilan pertama menjatuhkan hukuman penjara selama 3 hingga 3,5 tahun kepada mereka dengan dakwaan lain, bukan dakwaan pemberian suap karena hal tersebut tidak diakui oleh pengadilan.
Sedangkan pengadilan kedua meringankan hukuman yang diputuskan pengadilan pertama menjadi 2 hingga 2,5 tahun.
Namun, Mahkamah Agung meminta pengadilan kembali dilakukan atas ketiga mantan kepala BIN tersebut karena dinilai telah merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hal itu, pengadilan memvonis Lee Byung-ki hukuman 3 tahun penjara, dan Lee Byong-ho 3,5 tahun pernjara, serta 1,5 tahun penjara atas Nam Jae-jun.
Mahkamah Agung pada hari Kamis (08/07) menyetujui keputusan pengadilan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada ketiga terdakwa.
Dengan demikian, kasus pemberian suap oleh Kepala BIN tersebut akhirnya diselesaikan setelah 3 tahun.