Sebuah rancangan undang-undang mengenai hukuman atas perusahaan yang menyebabkan kecelakaan serius telah diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan pada awal tahun ini dan akan diberlakukan mulai Januari tahun depan.
Pemerintah Korea Selatan pada hari Jumat (09/07) mengumumkan bahwa awal tahun ini, pemerintah telah meloloskan undang-undang mengenai hukuman atas perusahaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serius.
Pemerintah menetapkan 24 penyakit akibat bekerja sebagai kecelakaan industri serius dan sebagian besar meliputi kecelakaan akibat zat kimia.
Pemerintah menerangkan bahwa jenis-jeins penyakit tersebut dapat diketahui sebab-akibatnya dan juga dapat lebih awal dicegah oleh pemilik usaha.
Selain di bidang pekerjaan menyangkut jalan, rel kereta dan jembatan, undang-undang itu juga akan diterapkan di bidang perpustakaan, fasilitas penitipan anak, dan fasilitas perawatan orang lanjut usia.
Namun, kriteria tanggung jawab pemilik usaha tidak diuraikan dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Undang-undang itu hanya menyatakan bahwa pemilik usaha dan ketua lembaga yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan akan divonis hukuman penjara lebih dari 1 tahun atau hukuman denda di bawah satu miliar won.
Sementara itu, pihak pekerja dan pengusaha mengeluarkan pernyataan yang mengkritik pengumuman perintah mengenai pemberlakuan undang-undang itu.
Sejumlah perhimpunan pekerja di Korea Selatan mengkritik bahwa instruksi pemberlakuan undang-undang tersebut hanya akan sia-sia.
Sementara sejumlah perhimpuan pengusaha mengkhawatirkan perintah pemberlakuan itu akan mengakibatkan banyak kekacauan di lapangan.
Pemerintah akan menetapkan perintah pemberlakuan undang-undang tersebut setelah melalui masa pemberitahuan legislatif selama 40 hari, yang dimulai pada tanggal 12 Juli hingga 23 Agustus.