Pemerintah Korea Selatan akan melarang bahkan warga negaranya sendiri untuk masuk ke Korea Selatan, jika tidak melampirkan hasil tes PCR negatif.
Otoritas Kesehatan Korea Selatan pada hari Senin (12/07) menginformasikan kepada pihak perusahaan maskapai penerbangan bahwa penumpang warga Korea Selatan tanpa menyertakan dokumen hasil tes negatif COVID-19 tidak dapat diizinkan naik ke pesawat.
Pemerintah memperkuat pembatasan izin masuk di tengah gelombang keempat pandemi COVID-19, dan aturan baru itu akan diberlakukan mulai tanggal 15 Juli.
Sejak bulan Februari lalu, warga negara asing yang masuk ke Korea Selatan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif, tetapi warga negara Korea Selatan diizinkan masuk apabila mereka setuju untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Akan tetapi, di tengah kekhawatiran meningkatnya jumlah kasus virus varian Delta, pemerintah Korea Selatan mulai membatasi kedatangan, termasuk warga negara Korea Selatan dari Indonesia yang tidak memiliki hasil tes COVID-19 negatif sejak tanggal 4 Juli lalu.