Upah minimum tahun depan di Korea Selatan telah ditetapkan di angka 9.160 won per jam, naik sekitar 5 persen dari tahun ini.
Komisi Upah Minimum, badan pengaturan upah minimum yang terdiri dari 9 perwakilan dari masing-masing pihak buruh, pebisnis, dan publik, membuat keputusan itu pada hari Senin (12/07).
Sebagaimana pihak buruh dan manajemen gagal mencapai kesepakatan bersama, perwakilan publik menyampaikan pengajuan kenaikan 5,1 persen.
Pengajuan tersebut diloloskan dengan 13 suara mendukung dan 10 abstain. Pemungutan suara tersebut dihadiri oleh 5 orang perwakilan dari pihak buruh, 9 orang dari publik, sementara 9 orang dari pihak pebisnis meninggalkan ruang rapat sebagai aksi protes.
Dengan kenaikan 440 won dari upah minimum tahun ini, upah minimum pekerja penuh waktu akan mencapai sekitar 1,9 juta won per bulan pada tahun depan.
Di bawah pemerintahan Moon Jae-in, upah minimum naik 16,4 persen di tahun 2018, 10,9 persen di tahun 2019, 2,9 persen di tahun 2020, dan 1,5 persen di tahun ini.
Komisi tersebut harus menyampaikan nilai upah minimum yang baru kepada menteri ketenagakerjaan, yang kemudian akan mengumumkannya kepada publik pada tanggal 5 Agustus. Upah minimum yang baru tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun depan.