Semua warga Korea Selatan maupun asing yang hendak masuk ke Korea Selatan wajib menyerahkan surat keterangan hasil tes PCR negatif mulai hari Kamis (15/07).
Pendatang dari luar negeri yang tidak melampirkan hasil tes PCR negatif dilarang menaiki pesawat ke Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan sejak tanggal 4 Juli mewajibkan pendatang dari Indonesia, di mana kasus virus varian Delta melonjak tajam, untuk menyertakan hasil tes PCR negatif sebelum berangkat ke Korea Selatan. Tindakan serupa diterapkan atas para pendatang dari semua negara lain mulai hari Kamis (15/07) ini.
Selama ini, pemerintah mengizinkan warga Korea Selatan untuk pulang tanpa melampirkan hasil tes PCR, selama mereka menyetujui untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Untuk mencegah penyebaran varian virus corona masuk ke Korea Selatan, pemerintah membatasi penerbitan visa baru dan penerbangan pesawat dari beberapa negara.
Selain itu, Korea Selatan mengecualikan 21 negara, termasuk India, Indonesia, dan Pakistan, dari daftar negara pendatang yang dibebaskan dari kewajiban karantina setelah menyelesaikan dua dosis vaksin COVID-19 di luar negeri.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan, jumlah kasus varian virus corona mencapai 536 kasus dalam seminggu terakhir, dengan jumlah kumulatif mencapai 3.353 kasus.
Dari 536 kasus dalam seminggu ini, 374 kasus, atau 69,8 persen, adalah kasus varian Delta.